Powered By Blogger

Saturday, 9 March 2013

Aparat Pengadilan Tidak Sensitif Jender


Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin peribahasa ini yang tepat untuk menggambarkan nasib gadis belia usia 15 tahun, sebut saja Gadis. Siswa yang masih duduk di bangku SMP ini merupakan  korban tindak manipulasi pemerkosaan oleh seorang Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya. Gadis merasa lemas ketika selesai menjalani proses pengadilan kasusnya Selasa, 29 Februari 2013 kemarin di PN Arjuno. Bukannya merasa lega karena pelaku diadili, tapi dia merasa terintimidasi karena hakim yang terus menanyainya itu, mengomentari seenaknya setelah Gadis menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan. Hal ini membuat Gadis tertekan dan tertunduk malu karena mengingat aksi bejat pacarnya.

Gadis yang datang bersama keluarganya saat proses pengadilan mengaku kecewa atas sindiran-sindiran hakim yang membuatnya tidak bisa menjawab dengan tegas. Bu Fara dari LBH Kosgoro yang menjadi pengacara Gadis juga merasa kecewa. Pasalnya, tidak ada orang yang mau menjadi korban apalagi korban pemerkosaan. Mereka sudah merasa hina, maka jangan lebih dihina karena jelas itu juga melanggar hak asasi manusia.
Karena celotehan dan pertanyaan-pertanyaan hakim yang tidak sensitif jender membuat pengadilan yang dilakukan secara tertutup ini menyiratkan bahwa korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri karena suka sama suka atau karena kehendak mereka sendiri. Padahal tidak mungkin. Gadis lugu seusianya mempunyai hasrat ingin melakukan hubungan suami istri jika ia belum menikah. Saat pacaran memang suka sama suka. Tapi untuk melakukan hubungan intim, laki-laki selalu mengkondisikan perempuan untuk mau melakukan hubungan tersebut dengan berbagai rayuan atau pun janji-janji palsu.

No comments:

BUKU TAMU