Koalisi Perempuan Indonesia
Jawa Timur (KPI) sebagai organisasi massa berbasis perempuan. KPI menganggap
momen politik rekrutmen komisiioner KPU, pemilihan legislatif, dan pemilihan
presiden adalah pijakan bagi keterwakilan perempuan untuk mewujudkan perubahan
yang diharapkan. Langkah yang dilakukan adalah dengan mendorong pemenuhan kuota
30% bagi perempuan pada semua lini institusi. Selama 2009 hingga saat ini, KPI
dengan jejaring telah melakukan pengalawan caleg perempuan dengan beragam
aktivitas, mulai dari penyususnan permasalahan dan alternatif solusi bersama,
pembelajaran atas survey-survey keterdipilihan caleg perempuan, kursus caleg,
ToT pemantau, pelatihan kepemimpinan dan terakhir adalah ToT Pendidikan Pemilih
dengan memainstreamkan isu perlindungan sosial.
TOT Pendidikan Pemilih
telah dilaksanakan dan mencetak kader-kader yang siap melatih anggota Balai
Perempuan. Penting bagi KPI segera melakukan pendidikan pemilih untuk
mencerdaskan perempuan terkait materi demokrasi, pertisipasi perempuan dalam
demokrasi, penyelenggara pemilu, tata cara pemilihan umum, mengawal pemiliu,
kontrak politik dan pemilih bertanggungjawab. Rangkaian materi tersebut secara
pragmatis akan disampaikan dalam jangka waktu yang telah direncanakan dalam
silabus pendidikan politik, sekitar 5 hari. Namun secara konseptual, pendidikan
pemilih telah dilaksankana sebagai rangkaian pendidikan kader KPI, mulai dari
pendidikan kader dasar hingga menengah, diskusi di BP hingga pendidikan lainnya
seperti seminar dan rapat-rapat anggota yang menguatkan pemahaman dan sikap
anggota terhadap politik.
Keberadaan kuota 30%
perempuan dalam Undang-Undang no.8 tahun 1012 merupakan kemajuan kebijakan yang
mengakomodir pemenuhan hak politik perempuan. Namun hal ini tidak berarti
perempuan telah memiliki jatah kursi legislatif. Kuota perempuan sebagai syarat
administratif bagi kelolosan parpol merupakan hal yang menguntungkan bagi
perempuan, namun juga rentan di selewengkan dengan model kolusi dari pejabat
parpol. Oleh karenanya penting melakukan advokasi keterwakilan perempuan dalam
menduduki posisi caleg yang strategis secara nomer urut dan dapil hingga
pengawalan saat kampanye agar tidak melanggar aturan dan mentransaksikan uang
kepada konstituen. Pendidikan politik pada anggota KPI, turut juga ddiikuti
oleh caleg perempuan baik sebagai peserta non formal (bukan peserta utama)
maupun sebagai pembicara tamu untuk mengenalkan diri. Caleg yang mengikuti
pendidikan pemilih dihadirkan 3-5 orang dengan parpol yang berbeda. Hal ini
menunjukkan bagaimana KPI mensupport caleg perempuan tanpa memberikan keistimewaan
pada partau politik tertentu.
Koalisi Perempuan Indonesia
berkepentingan ntuk mensukseskan pemenuhan kuota 30% perempuan sebagai langkah
untuk melakukan perubahan kebijakan dan perubahan nasib perempuan. Pendidikan
pmilih menjadi salah satu proses demokrasi yang harus dilewati oleh konstituen
untuk mengisi moment politik yang terarah sesuai dengan kepentingan perempuan. Agenda
ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen dari gerakan perempuan mengawal pemilih
perempuan dalam langkahnya menyampaikan aspirasi. Pasca pendidikan pemilih ini,
setiap peserta akan diminta komitmennya untuk melakukan pendidikan politik
pemilih sekurang-kurangnya pada tetangganya dan apabila memang bersedia menjadi
pemantauan seiring dengan agenda pemantauan yang telah dilakukan selama 2 bulan
atau mulai dari pemungutan suara hingga penetapan. Mengingat pentingnya agenda
ini sebagai bagian dari agenda besar pemenangan hak politik perempuan, maka
kami berharap ada komitmen dari peserta.
Tujuan di selenggarakannya kegiatan ini yakni:
1. Melakukan penguatan kapasitas anggota perempuan dalam memahami
demokrasi, keterwakilan perempuan dan pemilih bertanggungjawab.
2. Melakukan penguatan anggota perempuan untuk menyalurkan hak
politik/ suaranya
3. Melakukan komitmen bersama untuk pengawalan suara perempuan
No comments:
Post a Comment