Powered By Blogger

Tuesday, 23 September 2014

Konselor Sebaya

Melihat permasalahan remaja yang saat ini beragam, mulai dari free sex, narkoba, kesulitan dalam belajar serta permasalahan dalam dinamika remaja seperti pacaran, dsb, adalah masalah sehari-hari remaja yang  konsidi psikisnya masih labil.

Menurut Wiwik Afifah, sekretaris wilayah Koalisi Perempuan Indonesia, remaja adalah generasi penerus yang memiliki potensi besar. Tinggal bagaimanakah orang dewasa disekitarnya mengasah potensi remaja. Bila potensi tidak terasah, bisa membuat remaja justru tidak terarah yang menyebabkan banyaknya anak tidak memahami minat bakatnya. Apalagi bila lingkungan sekitarnya tidak mendukung, seperti adanya permasalahan rumah tangga, pengaruh media elektronik dan IT yang tidak terkontrol, serta pengaruh lingkungan yang negatif. Sehingga masa-masa remaja yang masih labil tdak menutup kemungkinan si remaja akan terjebak dalam lingkaran yang buruk.

Masa peralihan dari sifat anak-anak menjadi dewasa, membuat remaja perlu mendapatkan kondisi maupun perlakuan yang berbeda. Namun sayangnya tidak banyak orang tua, guru, tetangga, dan orang dewasa lainnya yang dapat memposisikan diri sejajar dengan remaja, setidaknya lebih mengayomi dan tegas terhadap remaja.  Sehingga orang dewasa bisa menjadi sahabat remaja. Dan problematika pubertas, problematikan sosial dan reproduksi remaja sering tak terselesaikan.

Kejadian disekitar kita yang sering kali di alami yakni ketika pelajar atau remaja sering kali enggan menceritakan masalahnya pada orang tua ataupun gurunya yang dianggap tidak gaul, tidak mengerti sekelumit dunia anak sekarang dan tidak paham bagaimana kemauan mereka. Akibatnya secara tidak langsung si remaja cenderung bercerita pada temannya. Di sisi lain, teman sebayanya tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan problem solving dan tidak menutup kemungkinan malah bisa menjerumuskan pada pergaulan yang tidak tepat.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya berupaya menterjemahkan visi dan misi pendidikannya tidak hanya pada pendidikan yang sesuai kurikulum mata pelajaran saja, akan tetapi ada banyak ilmu yang ingin disampaikan, utamanya dibagikan saatu sama lain sebagai upaya  merespon kondisi remaja. Hal ini bisa disebut sebagai upaya peningkatan kompetensi siswa. Diknas kota Surabaya berupaya membentuk ekstrakurikuler Konselor Sebaya. Tujuannya adalah untuk melatih siswa menjadi konselor atau teman curhat yang baik untuk teman sebayanya serta untuk meminimalisir permasalahan pada remaja (pelajar) di kota Surabaya.

Program Konselor Sebaya telah berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak tahun 2012. Pada tahun 2014 ini,  siswa-siswa yang dilatih menjadi konselor sebaya, akan dibekali pendalaman materi dan akan dijadikan pioneer dari ekstrakurikuler Konselor Sebaya di sekolahnya. Melalui Ekstrakurikuler Konselor Sebaya pula, diharapkan sekolah dapat menampung permasalahan siswa sejak dini melalui program Konselor Sebaya serta mampu mensosialisasikan konsep-konsep positif diri siswa dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelum diimplementasikan sebagai ekstrakurikuler, Dinas Pendidikan telah menjadwalkan pelatihan selama 2 minggu untuk melatih Guru BK dan Wakasek Kesiswaan serta para murid di 5 titik tempat yang berbeda, yaitu Surabaya Pusat, Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara dan Surabaya Selatan. Dengan menggandeng LSM, praktisi psikolog dan akademisi, Dinas Pendidikan berharap bisa menjembatani ruang yang selama ini membuat beberapa pihak bekerja sendiri-sendiri dalam meminimalisir permasalahan remaja. Sehingga dengan adanya Konselor Sebaya, diharapakan semua pihak mampu bekerjasama dalam menyiapkan generasi emas bangsa Indonesia.

Dian Eka Novita sebagai salah satu fasilitator agenda tersebut menyatakan bahwa kegiatan ini akan sangat membantu masyarakat untuk mengantisipasi remaja dalam menyelesaikan permasalahannya dengan jalur yang tidak tepat karena kurangnya informasi untuk mereka. Disisi lain, agenda ini penting dan perlu diselenggarakan lebih luas lagi.

Upaya LSM di kota surabaya dan Jawa Timur untuk melakukan pendampingan remaja sudah lama dilaksanakan. Menurut Wiwik Afifah, S.Pi., S.H, M.H., sejak 2011 banyak LSM yang melakukan pendidikan sebaya pada remaja tidak terbatas di sekolah, karena masih ada remaja yang tidak bersekolah. Sehingga pendidikan sebaya mengenai hak dan kewajibannya, pertumbuhan dan kesehatan repsoduksi, pergaulan remaja dan permasalahan remaja serta pengelolaan potensi diri untuk sukses, harus dilakukan pula di komunitas-komunitas yang tidak terikat dengan pendidikan formal.

Pentingnya kelompok remaja penggerak tingkat kelurahan hingga RT untuk melakukan upaya preventif dan kuratif maupun penangangan permasalahan remaja. Yang di prakarsai oleh Dinas Pendidikan, BAPEMAS, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial kota Surabaya saat itu merupakan langkah maju. Meski harus terus progresif dan bersifat strategis dalam upaya pemenuhan hak anak. Dinas Pendidikan kota Surabaya yang menyelenggarakan pendidikan konselor sebaya untuk guru dan murid harus diiringi dengan upaya peningkatan pemenuhan hak lainnya seperti penyediaan fasilitas kesehatan anak di sekolah, tempat umum, Kelurahan, dll. Hal ini tidak hanya menjadi PR DIKNAS semata, namun pemerintah secara keseluruhan dan masyarakat.


Hal strategis yang ada di kota Surabaya adalah perda penyelenggaraan perlindungan anak kota Surabaya dan eksistensinya sebagai kota layak anak. Sehingga para stakeholder dalam hal pemenuhan anak, patut konsisten ketika melakukan upaya-upaya yang ada di kota Surabaya sebagai kota layak anak. Tentu saja hal tersebut dimaksudkan agar tidak hanya menjadi slogan dan upaya formalitas semata. Maka dari itu, mari dukung pemenuhan hak anak untuk kepentingan terbaik anak.

Oleh: Wiwik Afifah, S.Pi., S.H., M.H.

Tuesday, 16 September 2014

Workshop Pembentukan Protokol Pengumpulan Data Aspek Kerang

      Sertifikasi ekolabel MSC (Marine Stewardship Council) sejak pertama kali metodenya diperkenalkan pada 1999 telah secara luas diterima sebagai sistem sertifikasi yang sesuai dengan Panduan Eco-labelling serta CCRF (Code of Conduct for Responsible Fisheries) dari FAO (Food and Agriculture Organization). Dalam laporan independen yang baru saja dirilis (2010), Accentura menyebutkan bahwa sistem sertifikasi ini tercatat yang terbaik dari 6 sistem sertifikasi sejenis lainnya. Dengan menggunakan standar MSC, produk perikanan yang tersertifikasi diharapkan akan memiliki karakteristik yang baik dalam pengelolaan perikanan, keberlanjutan secara ekologi serta mekanisme ketertelusurannya. Sistem sertifikasi ekolabel ini telah menjadi standar produk perikanan ramah lingkungan dan lestari yang menjadi syarat utama agar produk tersebut bisa dipasarkan di negara Eropa dan Amerika. Mayoritas retailer besar dengan jaringan terluas di kedua benua tersebut bahkan sudah berkomitmen hanya akan menerima produk perikanan bersertifikat MSC.
           WWF Indonesia bekerjasama dengan KPI Jawa Timur yang memiliki kelompok dampingan nelayan kerang di pesisir Kenjeran dan Sedati, berkeinginan untuk mentransformasi kelompok dampingan menjadi berkelanjutan dan bertanggungjawab serta mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga nelayan kerang. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah melakukan studi kelayakan menggunakan standard MSC guna menilai kesiapan perdagangan perikanan kerang oleh nelayan berdasarkan sertifikasi ekolabel.
           Studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara umum mengenai perikanan, berdasar data yang didapat dari klien dan otoritas pengelola dimana aktivitas perikanan berada. Tujuan lain dari studi kelayakan ini adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan hambatan atau masalah dalam memasuki sertifikasi ekolabel MSC.
           Sebagai tahapan utama dan pertama, maka perlu dilakukan penelitian untuk pengumpulan data aspek-aspek habitat, ekologi, biologi, morfologi, kerang (spesies target, spesies retained, spesies ETP, spesies bycatch) dan habitat serta ekosistemnya . Oleh karena itu, kami perlu melakukan diskusi bersama dengan pihak akademisi dan dinas perikanan, untuk mendapatkan masukan dalam pembuatan protokol pengumpulan data aspek tersebut.
        Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun protokol pengumpulan data aspek habitat, ekologi, biologi, morfologi kerang (spesies target, spesies retained, spesies ETP-Endangered, Threatened, or Protected species, spesies bycatch) dan habitat serta ekosistem kerang. 








Saturday, 6 September 2014

Kegiatan ToT Pemantau Pemilihan Legislatif

Sebagai organisasi gerakan, Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur (KPI) dan Women and Youth Development Institute of Indonesia (WYDII) adalah organisasi yang mendorong pemenuhan kuota 30% bagi perempuan. Dalam agenda tersebut, kami bersama jejaring telah melakukan pengalawan caleg perempuan dengan beragam aktivitas, mulai dari penyususnan permasalahan dan alternatif solusi bersama, pembelajaran atas survey-survey keterpilihan caleg perempuan, kursus caleg, pelatihan kepemimpinan dan sebagainya. Kegiatan berjaringan ini merupakan langkah konkrit sebagai bentuk dukungan kami sebagai organsiasi politik pada perempuan dari berbagai partai dan pada dapil tingkat Kabupaten, Propinsi dan RI.
Keberadaan kuota 30% perempuan dalam Undang-Undang no.8 tahun 2012 merupakan kemajuan kebijakan yang mengakomodir pemenuhan hak poplitik perempuan. Namun hal ini tidak berarti perempuan telah memiliki jatah kursi legislatif. Kuota perempuan sebagai syarat administratif bagi kelolosan parpol merupakan hal yang menguntungkan bagi perempuan, namun juga rentan di selewengkan dengan model kolusi dari pejabat parpol. Oleh karenanya penting melakukan advokasi keterwakilan perempuan dalam menduduki posisi caleg yang strategis secara nomer urut dan dapil. Mengingat kuota 30% bukan sebagai jatah kursi, yang memposisikan perempuan harus bekerja keras mencari suara dengan start yang berbeda dengan politisi laki-laki yang secara umum lebih berpengalaman dan bermodal.
Pentingnya perempuan dalam legislatif sebagai pembawa visi politik perempuan, tentu akan berfokus pada perubahan kesejahteraan perempuan dan masyarakat. Sejak adanya pemilu di Indonesia, perempuan adalah kelompok dengan jumlah mayoritas. Keberadaan caleg perempuan ataupun tim pemenangan caleg yang terdiri dari perempuan adalah pendulang suara yang banyak. Namun sayangnya, “budaya” setor suara, jual beli suara, penghilangan suara hingga  perusakan suara sering terjadi dan membuat perempuan gagal menjadi anggota legislatif. Strategi dan upaya pemenangan yang dilakukan caleg perempuan sering sekali tidak sampai mengantarkan caleg pada pemenuhan kuota 30% perempuan di legislatif karena bentuk-bentuk kecurangan yang ada mulai dari sebelum pemungutan suara, proses pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi hingga proses penetapan.
Melihat fenomena tersebut, KPI Jawa Timur dan WYDII menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Pemantau dan atau saksi caleg perempuan. Agenda ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen dari gerakan perempuan mengawal perempuan potensial dalam langkahnya mengisi kursi legislatif. Agenda ini merupakan upaya menguatkan kader perempuan dalam mengadvokasi sesama perempuan dengan nilai-nilai keswadayaan pemantau dan kemandirian bagi caleg perempuan. Pasca ToT ini, setiap peserta akan diminta komitmennya untuk merekrut setidak-tidaknya 5 orang potensial yang juga bersedia mangawal suara caleg perempuan. Mengingat pentingnya agenda ini sebagai bagian dari agenda besar pemenangan perempuan, maka kami berharap ada komitmen dari peserta.
            Tujuan di selenggrakannya kegiatan ini, yakni:
1.      Melakukan penguatan kapasitas kader perempuan dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara
2.      Melakukan penguatan kader perempuan untuk mengawal suara caleg perempuan potensial hingga penetapan calon legislatif perempuan menjadi anggota legislatif
3.   Melakukan komitmen bersama untuk pemenangan caleg perempuan






Thursday, 4 September 2014

Kegiatan Semiloka Caleg KPI Wilayah Jatim

Koalisi perempuan Indonesia Jawa Timur sebagai organisasi massa dan organsasi politik perempuan tentu mendorong pemenuhan kuota 30% bagi perempuan. Dalam agenda tersebut, KPI jatim bersama jejaring telah melakukan pengalwan caleg perempuan dengan beragam aktivitas, mulai dari penyususnan permasalahan dan alternatif solusi bersama, pembelajaran atas survey-survey keterdipilihan caleg perempuan, kursus caleg dan sebagainya. Kegiatan berjaringan ini merupakan langkah konkrit pendukungan KPI sebagai organsiasi politik pada perempuan dari berbagai partai dan pada dapil tingkat Kabupaten, propinsi dan RI. Keberlanjutan agenda tersebut akan dikuakan lagi dengan melaksanakan semoloka caleg perempuan dengan penitikbetaran strategi pemenangan dengan metode penguatan isu dan pengamanan suara caleg perempuan. Agenda ini berharap akan penguatan kapasitas celeg pada wawasan perlindungan sosial yang akan digunakan dalam kampanye dan bargain politik dengan konstituen maupun partainya.
Selain itu, agenda semiloka akan dirancang sengan adanya deklarasi bersama caleg perempuan bersih yang memperjuangkan jaminan perelindungan sosial bagi perempuan dan masyarakat. Agenda ini akan menunjukkan kekuatan caleg perempuan pada publik. Mengingat banyak sekali diskusi mengenai pemetaan kemenangan, peningkatan kapasitas caleg dan ke depan akan da pendidikan pemilih, maka show of power perempuan pada publik bisa menjadi cara efektif menunjukkan komitmen perempuan dan menunukkan kapasitas perempuan dalam berbicara kepada publik.
 Tujuan di selenggarakannya agenda ini yakni untuk melakukan penguatan kapasitas caleg perempuan terkait isu jaminan perlindungan sosial perempuan dan strategi pemenangan, serta menunjukkan komitmen caleg perempuan pada publik.













Saturday, 9 March 2013

Tentara vs Rakyat Kecil


Tanggal 29 Januari 2013 KPI Jatim mendapat laporan kasus pemukulan pelajar serta siswa hamil yang terjadi di sebuah SMP negeri Surabaya. Saat dikonfrmasi ke sekolah menemui kepala sekolah dan beberapa guru yang menceritakan kasus, siswi kelas 3 yang terungkap hamil usia jalan 5 bulan. Kehamilan korban terungkap saat terjadi kasus pemukulan salah satu siswa yang berinisial GR yang dipukul oleh siswa SMK berinisial R yang ternyata pacar korban. Pemukulan pertama saat pengambilan raport di SMP, karena bola basket yang dimainkan GR mengenai motor R. Pemukulan yang kedua terjadi saat R mendengar berita kehamilan korban. R menduga GR yang menyebarkan berita tersebut. Kemudian  mereka sepakat bertemu dan R langsung memukuli GR sampai babak belur dan masuk rumah sakit. Keluarga GR tidak terima dan melaporkan R ke polisi.


Berita kehamilan yang santer terdengar tersebut membuat guru BK menanyakan berita kehamilan kepada korban sampai akhirnya korban mengaku sudah hamil usia jalan 5 bulan. Korban mengungkapkan 2 kali melakukan hubungan suami istri, pertama dilakukan di rumah R, kedua dilakukan di rumah teman R bersama teman-temannya. Setelah itu korban merasa dirinya hamil karena tidak menstruasi, korban dan pelaku berterus terang pada ibu R. Ibu R meminta korban untuk menggugurkan kandungannya karena R akan menempuh sekolah angkatan. Setelah itu korban berusaha menggugurkan kandungannya dengan jamu, sprit, dan nanas muda, namun tidak berhasil. Setelah orang tua korban mengetahui anaknya hamil, mereka bermaksud menemui keluarga R di Malang untuk meminta pertanggungjawaban.

Bukan disambut dengan baik, Orang tua Rmalah meminta korban  untuk menggugurkan kandungannya dan mengancam keluarga korban untuk tidak melaporkan kasus ini ke polisi karena keluarga R adalah keluarga tentara. Orang tua korban diminta membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk tidak mengungkit kehamilan korban.

Keesokan harinya orang tua korban mendatangi sekolah menceritakan kejadian yang terjadi pada anak mereka serta bermaksud mengundurkan diri dari sekolah karena malu. Mereka merasa karena kejadian ini dapat mencemarkan nama baik sekolah sehingga dalam waktu dekat korban akan dibawa ke Blitar di rumah neneknya untuk tinggal disana hingga melahirkan.Kepala sekolah merasa iba dan mengusahakan pendidikan korban agar tetap dapat mengikuti UNAS yang tinggal 2 bulan saja. Akan tetapi dari pihakkeluarga korban menolak karena akan merepotkan kepala sekolah. Sehingga untuk masalah pendidikan, setelah melahirkan korban akan diikutkan kejar paket B oleh orang tuanya yang mempunyai kenalan di Blitar.

Aparat Pengadilan Tidak Sensitif Jender


Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin peribahasa ini yang tepat untuk menggambarkan nasib gadis belia usia 15 tahun, sebut saja Gadis. Siswa yang masih duduk di bangku SMP ini merupakan  korban tindak manipulasi pemerkosaan oleh seorang Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya. Gadis merasa lemas ketika selesai menjalani proses pengadilan kasusnya Selasa, 29 Februari 2013 kemarin di PN Arjuno. Bukannya merasa lega karena pelaku diadili, tapi dia merasa terintimidasi karena hakim yang terus menanyainya itu, mengomentari seenaknya setelah Gadis menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan. Hal ini membuat Gadis tertekan dan tertunduk malu karena mengingat aksi bejat pacarnya.

Gadis yang datang bersama keluarganya saat proses pengadilan mengaku kecewa atas sindiran-sindiran hakim yang membuatnya tidak bisa menjawab dengan tegas. Bu Fara dari LBH Kosgoro yang menjadi pengacara Gadis juga merasa kecewa. Pasalnya, tidak ada orang yang mau menjadi korban apalagi korban pemerkosaan. Mereka sudah merasa hina, maka jangan lebih dihina karena jelas itu juga melanggar hak asasi manusia.
Karena celotehan dan pertanyaan-pertanyaan hakim yang tidak sensitif jender membuat pengadilan yang dilakukan secara tertutup ini menyiratkan bahwa korban dan pelaku melakukan hubungan suami istri karena suka sama suka atau karena kehendak mereka sendiri. Padahal tidak mungkin. Gadis lugu seusianya mempunyai hasrat ingin melakukan hubungan suami istri jika ia belum menikah. Saat pacaran memang suka sama suka. Tapi untuk melakukan hubungan intim, laki-laki selalu mengkondisikan perempuan untuk mau melakukan hubungan tersebut dengan berbagai rayuan atau pun janji-janji palsu.

Ikan Juga Butuh Perlindungan


Sustainable Seafood


Potensi hasil perikanan masih sangat menjanjikan dan menguntungkan sampai dengan hari ini. Konsumsi daging ikan yang tergolong aman dibandingkan dengan daging hewan membuatnya menjadi tren konsumsi dunia yang cukup tinggi. Hingga kini hampir seluruh wilayah perairan di dunia terutama daerah pesisir telah terjamah oleh tangan manusia sebagai bukti dari eksploitasi sumber daya laut besar-besaran. Namun hal ini berbanding terbalik dengan menipisnya sumber daya perikanan karena eksploitasi berlebihan dan kerusakan ekosistem. Dampaknya saat ini jumlah dan ukuran ikan hasil tangkapan nelayan semakin hari semakin kecil. Bahkan untuk mendapatkan ikan, nelayan harus melaut lebih jauh lagi ke tengah lautan. Kondisi ini diperparah dengan cuaca yang semakin ekstrim dari hari ke hari sehingga menurunkan hasil tangkapan ikan.
Namun faktor yang paling utama kondisi tersebut adalah ketidaksadaran tentang pentingnya ecolabel baik oleh para produsen ikan nelayan, pengepul, ritel, maupun konsumen ikan. Ecolabel merupakan usaha memperbaiki sistem perikanan yang lebih ramah terhadap lingkungan dan berdampak bagi keberlanjutan sumber daya kelautan (sustainable fisheries). Hal ini sangatlah penting berkaitan dengan ketahanan pangan di Indonesia dan dunia.
Selama ini upaya advokasi tentang perikanan yang ramah lingkungan sudah dilakukan oleh beberapa pihak terhadap para pelaku perikanan (nelayan/pembudidaya). Namun hanya sedikit yang dapat menjangkau kalangan pelaku industri dan konsumen. Padahal adanya praktik dan pengelolaan perikanan yang tidak ramah lingkungan yang dilakukan oleh pelaku perikanan, tidak lain disebabkan adanya permintaan pasar yang selalu siap sedia menampung hasil perikanan walaupun didapatkan dengan cara-cara yang merusak ekosistem.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak nampaknya belum maksimal, karena usaha yang dilakukan tidak berjalan terpadu terutama di kalangan pelaku industri perikanan. Hal ini disadari oleh WWF Indonesia dengan membuat sebuah program bernama Seafood Savers (SS) sebagai solusi bisnis untuk perikanan yang berkelanjutan.
SS merupakan sarana berkumpulnya pelaku industri perikanan menuju perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan yaitu dengan menjangkau sertifikasi produk perikanan internasional; MSC (Marine Stewardship Council) untuk perikanan tangkap dan ASC (Aquaculture Stewardship Council) untuk perikanan budidaya. SS berfungsi sebagai landasan relasi antar-usaha perikanan seperti produsen, pengumpul, pengolah, dan distributor. Tidak hanya itu, SS bertujuan mengedukasi para konsumen mengenai pentingnya memilih dengan bijak produk-produk seafood yang bertanggung jawab.
WWF Indonesia kemudian berinisiatif mengajak dan melibatkan jaringan NGO lain untuk dapat berperan aktif dan bersinergi dalam gerakan penyelamatan dan perbaikan perikanan Indonesia serta upaya perikanan berkelanjutan. Pada pertemuan yang diinisiasi oleh WWF Indonesia di Bogor, 30 Januari s.d. 2 Februari, beberapa NGO kemudian mendeklarasikan pembentukan JAringan peRIkanan bertangguNGjawab Nusantara (JARING Nusantara) dengan tujuan utama memperbaiki dan melindungi ekosistem perikanan, meningkatkan cadangan ikan, serta menciptakan sistem perikanan berkelanjutan di Indonesia. Dan Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim) merupakan salah satu pendirinya.
Secara penuh KPI Jatim sangat mendukung upaya-upaya perbaikan kelestarian sumber daya alam termasuk perikanan. Hal ini selaras dengan agenda KPI Jatim periode 2013 s.d. 2017 yang berfokus pada isu ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan perempuan. Apabila sumber daya perikanan kita menipis maka akan berdampak pada menurunnya kesehatan gizi ibu dan anak karena ikan merupakan sumber protein yang relatif aman dikonsumsi dibandingkan dengan produk hewani lainya. Selain itu, KPI Jatim memiliki kelompok dampingan nelayan di beberapa wilayah di Jawa Timur sehingga sangatlah memungkinkan bagi KPI Jatim untuk melakukan advokasi berkaitan dengan keberlanjutan perikanan dan ecolabeling produk perikanan.
Saat ini produsen dan pasar perikanan global yang tergabung dalam SS menginginkan produk yang dihasilkan dari perikanan berkelanjutan dan ecolabel tetapi sayangnya produk tersebut sangat sulit didapatkan dari pelaku perikanan. KPI Jatim melihat hal ini sebagai peluang bagi para pelaku perikanan untuk dapat memenuhi persyaratan ecolabeling berdasarkan sertifikasi MSC/ASC. Sehingga hasil perikanan para pelaku perikanan akan memiliki nilai jual tinggi, dan selanjutnya diharapkan mampu memperbaiki kesejahteraan keluarga perempuan pelaku perikanan. Semoga.

Oleh
Eka Dian Savitri


BUKU TAMU